Hukum Menjadi Vegan
Vegan sebagaimana yang kita tahu adalah mereka yang tidak memakan daging hewan secara total atau hal-hal yang berasal dari hewan dengan berbagai alasan mulai dari kesehatan versi mereka atau keyakinan-keyakinan tertentu.
Ternyata vegan kurang baik secara medis dan agama pun melarangnya. Berikut ini pembahasannya:
Menjadi vegan dirinci sesuai niat:
- Jika niatnya beribadah, maka ini adalah sesuatu yang tidak ada dalilnya dalam ibadah (bid’ah).
- Tidak ada niat ibadah, niatnya hanya sekedar melarang diri, maka ia telah mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan juga jika tidak baik untuk kesehatan, maka ini juga dilarang oleh agama.
Jika niatnya beribadah
Tidak ada dalam ajaran Islam beribadah dengan cara tidak makan daging, bahkan ini bisa menjadi tasyabbuh menyerupai ibadah suatu kaum yang ibadah mereka mengharamkan makan daging hewan menurut agama mereka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)
Hukum asal ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang membolehkannya, sebagaimana kaidah
الأصل في العبادات التحريم
“Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).”
Bahkan, ada hadis terkait tentang hal ini, yaitu ada sahabat yang berniat tidak akan makan daging dengan tujuan agar lebih beribadah, maka ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ؟ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : لَا آكُلُ اللَّحْمَ ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاش ٍ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ، فَقَالَ: (مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا ؟ لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَام ُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanyai istri-istri Nabi tentang amalan beliau yang tersembunyi. Kemudian sebagian dari sahabat tersebut berkata, ‘Saya tidak akan menikah.’ Yang lainnya berkata, ‘Saya tidak akan memakan daging.’ Yang lain berkata pula, ‘Saya tidak akan tidur di atas ranjang.’ Bersebab (ucapan mereka) itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda, ‘Kenapa ada sekelompok orang yang berkata begini dan begitu! Aku salat, namun ada waktunya aku tidur. Aku berpuasa, namun ada waktunya aku tak berpuasa. Aku juga menikahi wanita-wanita. Barang siapa yang menolak sunnahku, maka dia bukan golongan umatku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika tidak ada niat ibadah
Ini juga terlarang dengan alasan:
Pertama: Mengharamkan apa yang telah Allah halalkan.
Allah Ta’ala berfirman,
يا أيها الذين آمنوا لا تحرموا طيبات ما أحل اللَّه لكم
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan hal-hal baik yang Allah telah halalkan untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 87)
Kedua: Bisa jadi bentuk mengingkari nikmat Allah.
Daging yang bergizi dan lezat dimakan, malah diharamkan oleh diri sendiri. Allah Ta’ala berfirman,
.وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ يؤمنون
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Al-Maidah: 88).
Ketiga: bisa berbahaya bagi kesehatan.
Vegan akan kekurangan vitamin B 12 yang hanya ada pada hewan (katanya), padahal vitamin ini cukup penting terutama ketika hamil dan keadaan lainnya. Selain itu ada juga zat gizi lainna yang cukup penting dan kandungannya tinggi pada hewan. Jika memang berbahaya, maka ini dilarang oleh agama.
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain” (Al-Muwattha II/571, Silsilatul Ahaditsish Shahihah no. 250)
Demikian semoga bermanfaat.
***
@Desa Pungka, Sumbawa Besar – Sabalong samalewa
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel asli: https://muslim.or.id/27941-hukum-menjadi-vegetarian.html